karinjessicaTugas dan wewenang Deewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD Pasal 224 (1) DPD mempunyai tugas dan wewenang: a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Pasal 225
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
Pasal 226 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
viaimoetvi
1) mengajukan RUU kepada DPR yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan pertimbngan kekuasaan pusat daerah
2) memberikan pertimbngan kepada DPR atas rancangan undang- undang APBN, pajak, pendidikan , dan agama
3) ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat-daerah, pembentukkan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan smber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
Pasal 224 (1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Pasal 225
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.
Pasal 226 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
2) memberikan pertimbngan kepada DPR atas rancangan undang- undang APBN, pajak, pendidikan , dan agama
3) ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat-daerah, pembentukkan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan smber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah