jriama
Tugas dan wewenang: 1. mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 ayat(1)] 2. melantik presiden dan/atau wakil presiden [pasal 3 ayat(2)] 3. memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [pasal 3 ayat(3)] 4. memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden [pasal 8 ayat (2)] 5. memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [pasal 8 ayat (3)]
1. mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 ayat(1)]
2. melantik presiden dan/atau wakil presiden [pasal 3 ayat(2)]
3. memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [pasal 3 ayat(3)]
4. memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden [pasal 8 ayat (2)]
5. memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [pasal 8 ayat (3)]