Warga negara dan penduduk diatur didalam UUD 1945 pasal 26, perbedaan penduduk dan warga negara adalah.... * 4 poin A. Warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli yang ditetapkan dengan UU sebagai warga negara, kalu penduduk adalah semua orang yang berada di Indonesia. B. Warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang ditetapkan dengan UU sebagai warga negara, kalau penduduk adalah semua orang yang berada di Indonesia. C. Warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang ditetapkan dengan UU sebagai warga negara, kalau penduduk adalah semua orang yang berada di Indonesia berdasarkan UUD. D. Warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang ditetapkan dengan UUD sebagai warga negara, kalau penduduk adalah semua orang yang berada di Indonesia. E. Warga negara adalah orang bangsa lain yang ditetapkan dengan UUD.
Jawaban:
yang pasti A dong bener kan