Setelah uud NRI 1945 diamandemen oleh mpr, maka presiden/wapres dapat diberhentikan jika?
innocentodyah
Sebelum UUD NRI 1945 diamandemen Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan MPR tetapi setelah diamandemen Presiden dan/atau wakil presiden apabila melakukan tindak pidana berat atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR dan telah mendapat putusan oleh MK, dapat dilihat di pasal 7a dan 7b UUD NRI 1945.