Apa tugas dan fungsi Bupati/Walikota sebagai kepala daerah?
MixMikel
Mengatur/membuat peraturan di kota tersebut... agar kota itu lebih baik dari pimpinan sebelumnya... juga mnghimbau warganya untuk menaati aturan
105 votes Thanks 227
DesiLoisaMSinaga
TUGAS DAN FUNGSI BUPATI: 1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. Mengajukan rancangan Perda; 3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; 5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah; 6. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Mengajukan rancangan Perda;
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
6. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.