1.)Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2.)Camat melaksanakan tugas
Pelaksanaan dan pengoordinasian di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan sosial.
3.)Bupati/Walikota
-Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan yg telah di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan rancangan PERDA
-Menetapkan PERDA yg telah mendapatkan persetujuan dri DPRD
-Menyusun dan mengajukan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama.
-Mengupayakan terlaksananya Kewajiban Daerah
Semoga membantu
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1.)Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2.)Camat melaksanakan tugas
Pelaksanaan dan pengoordinasian di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan sosial.
3.)Bupati/Walikota
-Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan yg telah di tetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan rancangan PERDA
-Menetapkan PERDA yg telah mendapatkan persetujuan dri DPRD
-Menyusun dan mengajukan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama.
-Mengupayakan terlaksananya Kewajiban Daerah
Semoga membantu