*Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
1) Hubungan Gubernur dengan Dinas 2) Hubungan Bupati/Walikota dengan Dinas
LailyNK
Gubernur dan bupati atau walikota merupakan kepala daerah yang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah salah satunya yaitu dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretariat daerah. (UU nomor 23 tahun 2014)