Kelurahan dibentuk diwilayah suatu kecamatan dg didasarkan pd,,, a, peraturan desa b, instruksi bupati/walikota c, keputusan pimpinan DPRD d, peraturan daerah e, peraturan mentri
ouja
Peraturan daerah, karena pembentukan perda harus dengan persetujuan DPRD. itu artinya pihak eksekutif harus membahas terlebih dahulu dengan legislatif.