Bagaiman proses pemberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya!!!! dijawab dengan baik dan benar....!!!!
nurulwj
Ya karena presiden /wakil , cuma mempunyai 5 thn masa jabatan , jadi yaa , menuruti UUD saja
0 votes Thanks 0
romanisadian
karena presiden dan/ atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka pendapat tersebut harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh MK. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.maaf kl salah