Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah jika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya selama
mbrownizz
Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
1 votes Thanks 1
Zedakmal98
Selama sisa masa jabatan kelala daerah yang diganti olehnya