WAKAF : Bagaimana jika ada orang tua yang mewakafkan tanah lalu orang tua tersebut meninggal dan anaknya mengakui tanah tersebut sebagai miliknya, apakah itu diperbolehkan ?
wachidke2
Ya diperbolehkan jika ada kesepakatan dari saudara-saudara anak itu(setuju)