Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa tanah seluas 800m² dengan harga Rp. 300.000,00 per m² bangunan seluas 400m² dengan nilai jual Rp. 350.000,00 per m² taman mewah seluas 200m² per m² dengan nilai jual Rp. 50.000,00 pagar mewah sepanjang 120m dan tinggi rata rata 1,5m dengan nilai jual Rp. 175.000,00 per m² prosentase nilai jual kena pajak 20% NJOPTKP Rp. 8.000.000,00 hitunglah PBB terhutang!
Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang, pertama-tama kita harus menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari objek pajak yaitu tanah, bangunan, taman, dan pagar.
Nilai Jual Tanah = Luas Tanah x Harga per m² = 800 m² x Rp. 300.000,00/m² = Rp. 240.000.000,00
Nilai Jual Bangunan = Luas Bangunan x Harga per m² = 400 m² x Rp. 350.000,00/m² = Rp. 140.000.000,00
Nilai Jual Taman = Luas Taman x Harga per m² = 200 m² x Rp. 50.000,00/m² = Rp. 10.000.000,00
Nilai Jual Pagar = Panjang Pagar x Tinggi x Harga per m² = 120 m x 1,5 m x Rp. 175.000,00/m² = Rp. 15.600.000,00
Kemudian, kita menambahkan nilai jual dari tanah, bangunan, taman, dan pagar:
NJOP = Nilai Jual Tanah + Nilai Jual Bangunan + Nilai Jual Taman + Nilai Jual Pagar = Rp. 240.000.000,00 + Rp. 140.000.000,00 + Rp. 10.000.000,00 + Rp. 15.600.000,00 = Rp. 405.600.000,00
Setelah itu, kita mengurangkan Nilai Jual Objek Pajak Tertentu yang diperbolehkan (NJOPTKP) untuk menentukan Nilai Objek Pajak (NOP):
Jawaban:
Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang, pertama-tama kita harus menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari objek pajak yaitu tanah, bangunan, taman, dan pagar.
Nilai Jual Tanah = Luas Tanah x Harga per m² = 800 m² x Rp. 300.000,00/m² = Rp. 240.000.000,00
Nilai Jual Bangunan = Luas Bangunan x Harga per m² = 400 m² x Rp. 350.000,00/m² = Rp. 140.000.000,00
Nilai Jual Taman = Luas Taman x Harga per m² = 200 m² x Rp. 50.000,00/m² = Rp. 10.000.000,00
Nilai Jual Pagar = Panjang Pagar x Tinggi x Harga per m² = 120 m x 1,5 m x Rp. 175.000,00/m² = Rp. 15.600.000,00
Kemudian, kita menambahkan nilai jual dari tanah, bangunan, taman, dan pagar:
NJOP = Nilai Jual Tanah + Nilai Jual Bangunan + Nilai Jual Taman + Nilai Jual Pagar = Rp. 240.000.000,00 + Rp. 140.000.000,00 + Rp. 10.000.000,00 + Rp. 15.600.000,00 = Rp. 405.600.000,00
Setelah itu, kita mengurangkan Nilai Jual Objek Pajak Tertentu yang diperbolehkan (NJOPTKP) untuk menentukan Nilai Objek Pajak (NOP):
NOP = NJOP - NJOPTKP = Rp. 405.600.000,00 - Rp. 8.000.000,00 = Rp. 397.600.000,00
Terakhir, kita mengalikan NOP dengan prosentase nilai jual yang dikenakan pajak (20%) untuk menentukan PBB yang terhutang:
PBB Terhutang = NOP x Prosentase Nilai Jual yang dikenakan Pajak = Rp. 397.600.000,00 x 20% = Rp. 79.520.000,00
Jadi, PBB yang terhutang oleh Wajib Pajak A sebesar Rp. 79.520.000,00.