Rekaitne
UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 1. Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik. 2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. PERUBAHAN PASAL 1
1. Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.
2. kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.***) 3. negara indonesia adalah negara hukum.***) BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 1. majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat,di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 2. Majelis permusyawaratan rakyat ,bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. 3. Segala putusan majelis permusyawaratan rakyat, ditetapkan dengan suara yang terbanyak. PERUBAHAN PASAl 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
PERUBAHAN PASAL 1
1. Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.
2. kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.***)
3. negara indonesia adalah negara hukum.***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat,di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Majelis permusyawaratan rakyat ,bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan majelis permusyawaratan rakyat, ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
PERUBAHAN PASAl 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.