BayuAvrianto
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
1 votes Thanks 4
ririnazisa
Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Keruhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk utk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.