UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. bagaimanakah pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia?
Suciwirautami1
Pengelolaan kekayaan alam di indonesia bisa dikelola dengan menjaga agar kelestarian alam nya tersebut tetap terjaga.