1. Indonesia adalah negara yang menjungjung tinggi HAM lantas kenapa ada hukuman mati? 2. Apakah hukuman mati melanggar HAM ? 3. Jika tidak / jika melanggar tercatat pada UU / UUD berapa?
watis3927
1.Karna mereka bersalah jika tidak seperti itu mereka pasti akan mengulangi kesalahan mereka lagi 2.Tidak 3.saya kurang tahu tentang itu. Maaf
0 votes Thanks 1
derrynuansa11
1.Hukuman mati ada karena untuk menunjukan keabsolutan hukum kepada rakyat indonesia sehingga memunculkan fear of law 2.jelas tidak apabila hukuman mati tersebut telah disetujui oleh pihak negara yang bersangkutan dan terbukti melanggar hukum yang telah disetujui secara multinasional 3.Tata cara pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain setingkat undang-undang diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”).
2.Tidak
3.saya kurang tahu tentang itu. Maaf