UUD 1945 memiliki 2 sifat yaitu supel dan rigid jelaskan
AnggitaSeveners
UUD 1945 bisa diubah sesuai perkembangan zaman sehingga dikenal bersifat supel. tetapi untuk mengubah UUD 1945 harus memenuhi syarat spt yg dijelaskan di pasal 37 UUD 1945. oleh karea itu UUD 1945 dikatakan bersifat tidak rigid