Uud 1945 hasil amandemen telah mengalami perubahan yang mendasar menyangkut apa saja perubahan tersebut?sebutkan!
indahnadira
Perubahan (Amandemen) UUD 1945: Landasan pemikiran dilakukan amandemen berkaitan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara adalah : Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern. semoga membantu :) klik terima kasih yang banyak ya :)