riskadamanik37Otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan desentralisasi. Istilah otonomi berasal dari penggalan dua kata bahasa yunani, yakni autos yang berarti berdiri dan nomos yang berarti undang-undang. Otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving), namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung zelfwetgeving juga utamanya mencakup zelfbestur (pemerintahan sendiri). C.W. Van der Pot memahami konsep otonomi daaerah sebagai eigen huishouding (menjalankan rumah tangganya sendiri).[12]Di dalam otonomi, hubungan kewenangan antara pusat dan daerah bertalian dengan cara pembagian penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga otonomi dapat di bedakan anatar otonomi luas dan otonomi terbatas. Tentang bagaimana otonomi diberikan dan bagaimana batas cakupannya para sarjana mengidentifikasikan kedalam tiga ajaran yaitu, formal, materiil dan nyata (riil) serta yang terbaru ialah residu ,nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Di kalangan sarjana terjadi perbedaan istilah, Bagir Manan menyebut dengan dengan istilah sistem rumah tangga daerah, Koentjoro Poerbopranoto menyebut asas, Mahfud Md menyebut asas sedangkan R. Tresna menyebut kewenangan mengatur rumah tangga.