angelpinem
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
Hak untuk hidup(Pasal 4) Hak untuk berkeluarga(Pasal 10) Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16) Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19) Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27) Hak atas rasa aman(Pasal 28-35) Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42) Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44) Hak wanita(Pasal 45-51) Hak anak(Pasal 52-66)
Hak untuk hidup(Pasal 4)
Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
Hak wanita(Pasal 45-51)
Hak anak(Pasal 52-66)