ainiatuss
TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
0 votes Thanks 1
irmayunitasari7Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asa keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat. Penyampaian pendapat yang disebut dalam produk hukum ini meliputi penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Hak dan kewajiban warga negara juga dicantumkan dalam bab tiga undang-undang ini. Selanjutnya juga diterangkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dan menyelenggarkan pengamanan atasnya.