chikajessicaa
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1-5, Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 : Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan undang-undang 1945 pada pasal 30 ayat 1 tertulis “tiap-tiap warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam membela negara” dan “syarat-syarat pembelaan negara diatur oleh undang-undang.
semoga membantu ^_^
0 votes Thanks 0
Siti18wh
UU pasal 30 ayat 1 " tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 : Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan undang-undang 1945 pada pasal 30 ayat 1 tertulis “tiap-tiap warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam membela negara” dan “syarat-syarat pembelaan negara diatur oleh undang-undang.
semoga membantu ^_^
" tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
negara."