lebih tepatnya bagi setiap orang yang melakukan pemotongan ham, pemutusan ham, pembatasan ham, dsb. dan tidak memiliki penyelesaian hukum sesuai mekanisme yang berlaku disebut sebagai pelanggaran ham
jadi uu no 39 tahun 1999 tentang ciri-ciri pelanggaran ham
lebih tepatnya bagi setiap orang yang melakukan pemotongan ham, pemutusan ham, pembatasan ham, dsb. dan tidak memiliki penyelesaian hukum sesuai mekanisme yang berlaku disebut sebagai pelanggaran ham
jadi uu no 39 tahun 1999 tentang ciri-ciri pelanggaran ham
kalo mau tau isinya, komen aja