natasyaalifia
Tentang grasi.''Grasi adalah pengampunan berupa perubahan,peringanan,pengurangan,atau pengahapusan pelaksanaan terpidana yang diberikan oleh Presiden.
1 votes Thanks 3
AKBARPRADITYA
Tentang grasi grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.
grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.