a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esakepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segalaaspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukankesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untukmencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasionalyang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kinidan generasi masa depan;
c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikandan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbangguna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukumdengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkunganglobal serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaanlingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimanadiatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan PokokPengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, TambahanLembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuanpembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
0 votes Thanks 1
putririani1) Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. 2) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. 3) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. 4) Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. 5) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. 6) Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Semoga membantu. Jika jawaban saya memuaskan jadikan yang terbaik:)
a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esakepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segalaaspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukankesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untukmencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasionalyang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kinidan generasi masa depan;
c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikandan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbangguna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukumdengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkunganglobal serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaanlingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimanadiatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan PokokPengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, TambahanLembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuanpembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
2) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
3) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. 4) Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6) Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Semoga membantu. Jika jawaban saya memuaskan jadikan yang terbaik:)