Usaha ekonomi dapat dibagi menjadi dua berdasarkan pengelolaannya, yaitu:
1. Usaha ekonomi formal: Usaha ekonomi formal adalah usaha yang dijalankan secara resmi dengan izin usaha yang sah dari pemerintah. Biasanya usaha formal memiliki badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Usaha formal memiliki legalitas yang jelas dan terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih mudah dalam mengakses modal dan mendapatkan perlindungan hukum.
2. Usaha ekonomi informal: Usaha ekonomi informal adalah usaha yang dijalankan secara tidak resmi, tanpa memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah. Usaha informal sering kali dijalankan oleh individu atau kelompok kecil dan biasanya dilakukan di sektor informal seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, dan tukang jahit. Usaha informal tidak memiliki legalitas yang jelas dan cenderung beroperasi di pasar yang kurang teratur, sehingga lebih sulit dalam mengakses modal dan mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun demikian, usaha informal memiliki peran yang penting dalam perekonomian masyarakat, terutama untuk mengurangi angka pengangguran dan menghasilkan pendapatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Jawaban:
Usaha ekonomi dapat dibagi menjadi dua berdasarkan pengelolaannya, yaitu:
1. Usaha ekonomi formal: Usaha ekonomi formal adalah usaha yang dijalankan secara resmi dengan izin usaha yang sah dari pemerintah. Biasanya usaha formal memiliki badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Usaha formal memiliki legalitas yang jelas dan terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih mudah dalam mengakses modal dan mendapatkan perlindungan hukum.
2. Usaha ekonomi informal: Usaha ekonomi informal adalah usaha yang dijalankan secara tidak resmi, tanpa memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah. Usaha informal sering kali dijalankan oleh individu atau kelompok kecil dan biasanya dilakukan di sektor informal seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, dan tukang jahit. Usaha informal tidak memiliki legalitas yang jelas dan cenderung beroperasi di pasar yang kurang teratur, sehingga lebih sulit dalam mengakses modal dan mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun demikian, usaha informal memiliki peran yang penting dalam perekonomian masyarakat, terutama untuk mengurangi angka pengangguran dan menghasilkan pendapatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
semoga bermanfaat