usaha bersana antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari'ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu disebut... a. jual beli b. pinjam meminjam c. qiradh d. gadai
Usaha bersama antara pemilik modal dengan orang yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu, disebut **qiradh** (c). Dalam qiradh, pemilik modal memberikan modal kepada pelaku usaha dengan persyaratan bahwa keuntungan (atau kerugian) akan dibagi berdasarkan kesepakatan tertentu. Qiradh adalah salah satu bentuk pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam perbankan syariah dan lembaga keuangan Islam.
Jawaban:
Usaha bersama antara pemilik modal dengan orang yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu, disebut **qiradh** (c). Dalam qiradh, pemilik modal memberikan modal kepada pelaku usaha dengan persyaratan bahwa keuntungan (atau kerugian) akan dibagi berdasarkan kesepakatan tertentu. Qiradh adalah salah satu bentuk pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam perbankan syariah dan lembaga keuangan Islam.