-uraikan tugas dan wewenang lembaga legislatif dan yudikatif - jabarkan negara yang tergolong negara - legislatif - yudikatif
muhammadevan4801. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). semoga bisa membantu :)
EkhaSteel
- (A) lembaga Legislatif Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD. 1. MPR Kewenangan : a. Mengubah menetapkan UUD b. Melantik presiden dan wakil presiden dll c. 2. DPR Tugas : a. Membentuk UU b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll. Fungsi : a. Fungsi legislasi b. Fungsi anggaranc. Fungsi pengawasan Hak-hak DPR a. Hak interpelasi b. Hak angket c. Hak menyampaikan pendapat d. Hak mengajukan pertanyaan e. Hak Imunitas f. Hak mengajukan usul RUU 3. DPD Fungsi : a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu b. Pengajuan usul (B) Lembaga Yudikatif Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh : 1. Mahkamah Agung (MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK) 3. Komisi Yudisial (KY) 4. Insfektif
2.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
semoga bisa membantu :)
1. MPR Kewenangan : a. Mengubah menetapkan UUD b. Melantik presiden dan wakil presiden dll c.
2. DPR Tugas : a. Membentuk UU b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll. Fungsi : a. Fungsi legislasi b. Fungsi anggaranc. Fungsi pengawasan Hak-hak DPR a. Hak interpelasi b. Hak angket c. Hak menyampaikan pendapat d. Hak mengajukan pertanyaan e. Hak Imunitas f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD Fungsi : a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu b. Pengajuan usul
(B) Lembaga Yudikatif Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh : 1. Mahkamah Agung (MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK) 3. Komisi Yudisial (KY) 4. Insfektif