Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia! tlg jawab ya bsk un soalnya
liasptn
Usul pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MA untuk memeriksa,mengadili dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan atau presiden dann wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden