uraikan pertanyaan di bawahh ini 1.pengertian dasar negara adalah? 2.kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? 3.manfaat dasar negara? 4.akibat tidakk memiliki dasar negara?
1.Dasar Negara memiliki artian sebagai landasan atau sumber dalam membentuk suatu negara, atau sumber dari segala sumber hukum yang ada disebuah negara sekaligus sebagai pedoman cita-cita bangsa suatu negara.
2.sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Artinya, Pancasila berkedudukan formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah.
3.-Sebagai pedoman hidup
-Sebagai pengingat akan tujuan negara
-Sebagai sumber nilai
-Sebagai sumber hukum
4.Apabila sebuah negara tidak memiliki dasar maka dapat dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun sebuah negara.
Penjelasan:
3. 1.Sebagai pedoman hidup
Artinya dasar negara dijadikan pedoman hidup bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pedoman hidup ini diperlukan supaya masyarakat dan pemerintah dapat menentukan tujuan dan tindakan yang harus diambil agar bisa mencapai tujuan negaranya.
2.Sebagai pengingat akan tujuan negara
Artinya dasar negara dijadikan pengingat bagi masyarakat dan pemerintah untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Karena dasar negara juga memuat tujuan mulia dan luhur, sehingga harapannya tujuan ini bisa dicapai lewat kerja sama masyarakat dan pemerintah.
3.Sebagai sumber nilai
Artinya dasar negara juga memuat sumber nilai penting yang harusnya bisa diterapkan oleh masyarakat dan pemerintah. Tidak hanya memuat sumber nilai penting, dasar negara juga memuat nilai moral yang digunakan sebagai dasar perilaku masyarakat.
4.Sebagai sumber hukum
Artinya dasar negara menjadi sumber pembentukan dan penetapan hukum di suatu negara. Hendaknya peraturan dibuat sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam dasar negara, serta tidak bertentangan dengan tujuan negara.
1.Dasar Negara memiliki artian sebagai landasan atau sumber dalam membentuk suatu negara, atau sumber dari segala sumber hukum yang ada disebuah negara sekaligus sebagai pedoman cita-cita bangsa suatu negara.
2.sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Artinya, Pancasila berkedudukan formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah.
3.-Sebagai pedoman hidup
-Sebagai pengingat akan tujuan negara
-Sebagai sumber nilai
-Sebagai sumber hukum
4.Apabila sebuah negara tidak memiliki dasar maka dapat dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun sebuah negara.
Penjelasan:
3. 1.Sebagai pedoman hidup
Artinya dasar negara dijadikan pedoman hidup bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pedoman hidup ini diperlukan supaya masyarakat dan pemerintah dapat menentukan tujuan dan tindakan yang harus diambil agar bisa mencapai tujuan negaranya.
2.Sebagai pengingat akan tujuan negara
Artinya dasar negara dijadikan pengingat bagi masyarakat dan pemerintah untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Karena dasar negara juga memuat tujuan mulia dan luhur, sehingga harapannya tujuan ini bisa dicapai lewat kerja sama masyarakat dan pemerintah.
3.Sebagai sumber nilai
Artinya dasar negara juga memuat sumber nilai penting yang harusnya bisa diterapkan oleh masyarakat dan pemerintah. Tidak hanya memuat sumber nilai penting, dasar negara juga memuat nilai moral yang digunakan sebagai dasar perilaku masyarakat.
4.Sebagai sumber hukum
Artinya dasar negara menjadi sumber pembentukan dan penetapan hukum di suatu negara. Hendaknya peraturan dibuat sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam dasar negara, serta tidak bertentangan dengan tujuan negara.