Sindhycahya
Pengertian dari HAM itu sendiri adalah Hak dasar atau hak pokok yang di miliki manusia sejak lahir yang merupakan anugrah dari tuhan YME . Jadi HAM itu sudah di miliki oleh manusia semenjak ia lahir dari rahim sang ibu , manusia sebagai makluk yang sempurna ktimbang manusia lain memiliki hak masing masing individu yang tidak.dapat di kurangi oleh orang lain . Jika hak trrsebut di kurangi atau di rampas orang lain , maka orang tersebut akan mendapat sanksi . Sanksi itu pun juga berbeda beda , ada sanksi hukum ada sanksi dari masyarakat