Jawaban:
1.Pengertian:lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.
2.Fungsi:Melaksanakan perundang-undangan.
3.Pembagian lembaga negara di Indonesia:Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Penjelasan:
Maaf kalo salah.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Jawaban:
1.Pengertian:lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.
2.Fungsi:Melaksanakan perundang-undangan.
3.Pembagian lembaga negara di Indonesia:Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Penjelasan:
Maaf kalo salah.