Uraikan dengan singkat hal yang melatarbelakangi pemberian otonimi luas, nyata, dan bertanggung jawab!
Dhiiaann
Otonomi daerah merupakan isu menarik bila kita amati perkembangannya khususnya di Indonesia, karena semenjak para pendiri negara menyususn format negara, isu menyangkut pemerintahan lokal telah diakomodasikan dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen beserta penjelasannya. Dalam masa itu telah lahir 6 undang-undang mengenai otonomi daerah. Kemudian setelah perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 (UUDNRI) 1945, lahirlah 3 undang-undang mengenai otonomi daerah. Bagir Manan mengatakan dasar-dasar hubungan pusat dan daerah dalamkerangka desentralisasi ialah dasar pemusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dasar pemeliharaan dan pengembangan pemerintahan asli, dasar kebihinekaan dan dasar negara hukum. Mahfud Md mengatakan ada kemungkinan UU tentang pemerintahan yang ada saat ini dirubah kembali, hanya saja perubahan itu tidak perlu mengubah dasar-dasar politik hukum yang telah digariskan dalam konstitusi, yakni politik hukum Negara kesatuan, politik hukum otonomi luas dengan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi yang memperhatikan hak asal-usul daerah.Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah adalah keliru jika hanya berorientasi pada tuntutan penyerahan kewenangan tanpa menghiraukan makna otonomi daerah itu sendiri yang lahir dari suatu kebutuhan akan efisiensi dan efektifitas manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk member pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Dalam mencari bentuk konsep otonomi yang baik kita harus merujuk historis negara Indonesia dan ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila kemudian merujuk pada hierarki peraturan perundang-undang. Sebelum lahirnya UUDNRI 1945 diawali dengan lengsernya rezim orde baru dan terbuka lebar untuk masyarakat berpendapat dan mengeluarkan pikiran yang sebelumnya sangat sulit akibat pengakangan pemerintah yang bertindak otoriter. Masa reformasi merupakan asal-muasal berlakunya otonomi daerah yang sesungguhnya, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) mengeluarkan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI yang mengatur beberapa aspek penyenggaraan otoda.