Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sumber daya manusia adalah salah satu hal yang sangat penting dalam pembangunan dan pemerintahan suatu negara. Dalam UU nomor 32 tahun 2009, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan kerja, hingga membangun sistem perlindungan sosial bagi masyarakat. Upaya paling akhir dalam pemanfaatan sumber daya manusia pada UU nomor 32 tahun 2009 adalah memastikan bahwa sumber daya manusia memiliki akses yang sama dan setara terhadap peluang dan kesempatan yang sama untuk memajukan diri dan memenuhi potensinya.
Jawaban:
Penjelasan:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Jawaban:
Sumber daya manusia adalah salah satu hal yang sangat penting dalam pembangunan dan pemerintahan suatu negara. Dalam UU nomor 32 tahun 2009, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan kerja, hingga membangun sistem perlindungan sosial bagi masyarakat. Upaya paling akhir dalam pemanfaatan sumber daya manusia pada UU nomor 32 tahun 2009 adalah memastikan bahwa sumber daya manusia memiliki akses yang sama dan setara terhadap peluang dan kesempatan yang sama untuk memajukan diri dan memenuhi potensinya.