argiitaa
1. Mengeluarkan dasar hukum yang mengatur penerapan ham di Indonesia salah satunya adalah UU No. 39/1999 tentang HAM.
2. Medirikan badan/lembaga yang secara khusus mengawasi penyelenggaraaan HAM di Indonesia --> KOMNASHAM, termasuk pengadilan yang secara khusus menangani kasus-kasus HAM.
3. Menyetujui (termasuk meratifikasi peraturan Internasional) dan ikut ambil bagian dalam penegakan hak asasi manusia secara internasional dan bersedia membawa kasus-kasus ham yang belum bisa terselesaikan di Indonesia ke lembaga pengawasan internasional.
2. Medirikan badan/lembaga yang secara khusus mengawasi penyelenggaraaan HAM di Indonesia --> KOMNASHAM, termasuk pengadilan yang secara khusus menangani kasus-kasus HAM.
3. Menyetujui (termasuk meratifikasi peraturan Internasional) dan ikut ambil bagian dalam penegakan hak asasi manusia secara internasional dan bersedia membawa kasus-kasus ham yang belum bisa terselesaikan di Indonesia ke lembaga pengawasan internasional.
semoga membantu:)