Upaya lembaga - lembaga HAM dalam perlindungan HAM !
sintamangalik
1. KepolisianTugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk. 2. KejaksaanTugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004. 3. Komnas HAMTujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia. 4. Pengadilan HAM di IndonesiaPengadilan HAM khusus diperuntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil. 5. Lembaga Bantuan HukumLBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok. 6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah. 7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan TinggiMenangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah. 8. Komnas AnakTugas utama menyelenggarakan perlindungan terhadap hak-hak anak.
2. KejaksaanTugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.
3. Komnas HAMTujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4. Pengadilan HAM di IndonesiaPengadilan HAM khusus diperuntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
5. Lembaga Bantuan HukumLBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah.
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan TinggiMenangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
8. Komnas AnakTugas utama menyelenggarakan perlindungan terhadap hak-hak anak.