Upaya apa yang dpt dilaksanakan untuk pelestarian flora dan fauna ? dijawab sekarang , soalnya besok mau antar , tapi jawabannya harus benar by yuliyanti_meiching8.5
iin456
Tidak memburu hewan tersebut,tidak memelihara hewan langka dirumah.
0 votes Thanks 0
Elsa888
Biasanya orang melakukan pelestariannya berdasarkan upaya upaya brikut: 1. ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dn fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. misalnya tmpt perlindungan brupa cagar alam utk folra. dn suakamarga satwa utk fauna. 2. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti: Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera. Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi .3. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya. 4. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti: Soa-soa (biawak), Komodo, Landak Semut Irian, Kanguru Pohon, Bekantan, Orang Utan (Mawas), Kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, Siamang, macan Kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, Pesut, ikan Duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, Sarudung, owa, Sing Puar, Peusing. 5. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain: • mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar. • perbaikan kondisi lingkungan hutan. • menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang. • sistem tebang pilih.Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain: • melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar. • mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya. • mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain: • mencegah perusakan wilayah perairan. • melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak. • melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
1. ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dn fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. misalnya tmpt perlindungan brupa cagar alam utk folra. dn suakamarga satwa utk fauna.
2. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti: Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera. Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi
.3. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.
4. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti: Soa-soa (biawak), Komodo, Landak Semut Irian, Kanguru Pohon, Bekantan, Orang Utan (Mawas), Kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, Siamang, macan Kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, Pesut, ikan Duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, Sarudung, owa, Sing Puar, Peusing.
5. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:
• mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
• perbaikan kondisi lingkungan hutan.
• menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
• sistem tebang pilih. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
• melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
• mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
• mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain:
• mencegah perusakan wilayah perairan.
• melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
• melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.