lee98a. Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan. b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan. c. Melakukan tindakan yang memotivas warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup. d. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan. e. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan. f. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan.
c. Melakukan tindakan yang memotivas warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup.
d. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup