Upah rata-rata 7 orang pekerja Rp.25.000,00 per hari. jika ada tambahan satu orang pekerja,rata-rata upahnya menjadi Rp.25.750,00 per hari, maka upah pekerja baru tersebut adalah......
ataSHKJ
Upah pekerja baru = (8 x upah rata² 8 orang) - (7 x upah rata² 7 orang) = (8 x 25750) - (7 x 25000) = 206000 - 175000 = 31000
= (8 x 25750) - (7 x 25000)
= 206000 - 175000
= 31000
#semogabermanfaat