nabihahudson
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum, 2.biasana ditandai oleh ketua pihak. 3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS] 5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
0 votes Thanks 0
nathalialia
Nama orang yang terlibat dalam penjanjian tersebut,alamat rumah orang yang terlibat dalam perjanjian tersebut,isi perjanjian,tanggal dilaksanakannya perjanjian tersebut,pasal pasal