novitamulyanis
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum, 2.biasana ditandai oleh ketua pihak. 3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS] 5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
0 votes Thanks 3
putrituarita
-bentuk resmi(autentik) -biasanya ditandai oleh kedua pihak -kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak -disahkan oleh pejabat pemerintah(kades,kelurahan,notaris)
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
-biasanya ditandai oleh kedua pihak
-kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
-disahkan oleh pejabat pemerintah(kades,kelurahan,notaris)