FinaaZS
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum, 2.biasana ditandai oleh ketua pihak. 3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS] 5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum
Ririen27Unsur-unsur dalam surat perjanjian jual beli yaitu: a. Judul surat perjanjian jual beli b. Identitas penjual dan pembeli yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya yang dianggap perlu c. Isi perjanjian yang berisi: 1) Segala macam keterangan barang 2) Hak dan kewajiban kedua belah pihak 3) Harga yang disepakati 4) Waktu penyerahan dsn pembayaran 5) Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual beli 6) Keterangan tentang beban-beban 7) Keterangan tentang pihak-pihak yang menanggung ongkos balik nama, materai, pajak dan sebagainya. 8) Keterangan jika terjadi perselisihan 9) Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat 10) Keterangan tentang ketentuan-ketentuan tambahan lain d. Tempat dan tanggal pembuatan e. Nama dan tanda tangan pihak satu dan dua, dilengkapi dengan saksi-saksi, notaris, dan materai
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum
a. Judul surat perjanjian jual beli
b. Identitas penjual dan pembeli yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan
sebagainya yang dianggap perlu
c. Isi perjanjian yang berisi:
1) Segala macam keterangan barang
2) Hak dan kewajiban kedua belah pihak
3) Harga yang disepakati
4) Waktu penyerahan dsn pembayaran
5) Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual beli
6) Keterangan tentang beban-beban
7) Keterangan tentang pihak-pihak yang menanggung ongkos balik nama,
materai, pajak dan sebagainya.
8) Keterangan jika terjadi perselisihan
9) Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat
10) Keterangan tentang ketentuan-ketentuan tambahan lain
d. Tempat dan tanggal pembuatan
e. Nama dan tanda tangan pihak satu dan dua, dilengkapi dengan saksi-saksi,
notaris, dan materai