Unsur-unsur suatu negara menurut konferensi montevideo tahun 1933 yaitu
Rekkatata
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
: a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c)pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat,
dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.