AlexandriaGobelUU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan.
#SEMOGA MEMBANTU