Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan yang menetapkan laut teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan yang menetapkan laut teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Jawaban:
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan yang menetapkan laut teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Jawaban:
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan yang menetapkan laut teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Penjelasan:
semoga bermanfaat☺️