Cendana Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:- Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan- Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:- Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)- Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)- Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)- Hukum waris/erfrecht Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata- Buku I tentang orang/van personen- Buku II tentang benda/van zaken- Buku III tentang perikatan/van verbintenisen- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:- Hukum perorangan termasuk Buku I- Hukum keluarga termasuk Buku I- Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut : “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:- Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)- Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)- Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)- Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata- Buku I tentang orang/van personen- Buku II tentang benda/van zaken- Buku III tentang perikatan/van verbintenisen- Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:- Hukum perorangan termasuk Buku I- Hukum keluarga termasuk Buku I- Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”