Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lebih maju dibandingkan pernyataan Universal HAM 1948, karena di dalam undang undang tersebut ?
richard8888
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa asing yang menjajah serta menguasai segala aspek kehidupan yang ada pada bangsa Indonesia tercinta ini. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Sebagaimana diketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat istiadat yang beraneka ragam, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia. Konsekuensinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintah negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistic yang menjunjung tingggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai hak dan martabat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama, mengembangkan sikap saling mencintai antar sesama, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap sesama manusia serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai nasionalisme tersebut harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah masyarakat internasional, dengan kata lain bangsa ini harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara harus memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang akan dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan seta persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju tanpa terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ( H A M ).
3 votes Thanks 2
Andhika301
Terima kasih telah membantu saya... ya Semuanya :)