" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
C. mahkamah konstitusiberdasarkan pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) uud negara republik indonesia thn 1945 berwenang untuk:
1. menguji uu terhadap uud negara republik indonesia thn 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan undang.
semoga membantu...
maaf klo salah...