Jawaban:
pidana penjara paling lama 9 bulan
Dirangkum dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
pidana penjara paling lama 9 bulan
Jawaban:
Dirangkum dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.