rahma820
Pasal 378 KUHP barang siapa dengan maksut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu musliay atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan utang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 5 th
barang siapa dengan maksut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu musliay atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan utang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 5 th